Jasa perawatan di rumah oleh perawat professional yang berpengalaman serta memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) aktif Perawat yang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan medis sesuai kewenangannya dimana tindakan yang dilakukan telah mendapatkan persetujuan/ instruksi dari dokter